62 811 1575 793
support@wakafsalamadani.id
Masjid Benda Wakaf Boleh Dibangun di Atas Tanah Pribadi? Ini Aturannya
Masjid Benda Wakaf Boleh Dibangun di Atas Tanah Pribadi? Ini Aturannya
Thu, 5 June 2025
Penulis : admin
masjid-agung-al-azhar-2_169

Masjid adalah tempat umat Islam menunaikan ibadah salat. Tempat ini bisa digunakan oleh masyarakat umum.
Membangunnya pun tak sembarangan, sebab masjid merupakan benda wakaf. Ada ketentuan yang membuat masjid tergolong sebagai wakaf.

Lantas, bolehkah masjid dibangun di atas tanah milik pribadi atau non-wakaf?

Dilansir dari laman NU Online Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran Ustaz M. Mubasysyarum Bih mengatakan masjid sudah pasti merupakan benda wakaf. Ia membandingkan kalau musala yang juga tempat salah tidak selalu berupa wakaf.

“Para pakar fiqih menjelaskan bahwa masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk salat dengan niat menjadikannya masjid. Sementara musala adalah tempat salat secara mutlak, baik berupa wakafan, milik pribadi, hibah dan lain sebagainya,” ujar Mubasysyarum dikutip dari laman NU Online.

Ia menjelaskan wakaf masjid tidak selalu berupa tanah, tetapi bisa dalam bentuk benda yang dipermanenkan di atas tanah. Misalnya memasang keramik dengan dicor di sebuah tanah berpemilik, kemudian diwakafkan sebagai masjid.

Sajadah yang dipakai ke tanah pribadi untuk menjadikannya masjid hukumnya tetap sah sebagai masjid. Semua ketentuan masjid berlaku untuk keramik dan sajadah tersebut, seperti sahnya iktikaf, haramnya berdiam diri bagi orang junub, dan haramnya mengotori sajadah tersebut.

Ia menambahkan pendapat Imam al-Zayadi antara lain status masjid masih berlaku walaupun keramik atau sajadah sudah dicopot dari tanah oleh pemiliknya. Namun, Imam al-Suyuthi sebagaimana dikutip Syekh Ibnu Qasim al-Ubbadi justru menyatakan benda tersebut kehilangan status masjidnya ketika dicabut dari tanah.

Sementara saat masih menetap di tanah, sajadah tersebut berlaku hukum-hukum masjid sebagaimana keterangan dalam kitab Syekh al-Kurdi.

“Dan Imam al-Zayadi berfatwa bahwa bila di miliknya memaku tikar, kain kulit atau sajadah, atau membangun di dalamnya teras, atau memaku kayu dan diwakafkan sebagai masjid, maka sah dan diberlakukan hukum-hukum masjid, sehingga sah i’tikaf di atasnya. Dan haram bagi orang junub dan sesamanya berdiam diri di atasnya dan hukum-hukum masjid lainnya, meski telah dihilangkan dari tanah. Referensi senada dalam kitab al-Bujairimi atas kitab al-Manhaj, tapi dibatasi dengan kondisi belum dihilangkan dari tanah. Syekh Ali Syibramalisi memberi alasan pendapatnya Syekh al-Zayadi bahwa hukum-hukum wakaf bila telah ditetapkan, tidak akan hilang. Guruku berkata; menguatkan statemen tersebut dengan sebuah kaidah bahwa dimaafkan saat kondisi di tengah apa yang tidak dimaafkan di permulaan” (Syekh Ali Bashabrin, Itsmid al-‘Ainain fi ba’dli Ikhtilaf al-Syaikhaini, hal. 81).

Dengan demikian, bangunan masjid yang berada di tanah milik pribadi atau non-wakaf tetap sah sebagai masjid.

Berita

Artikel Lainnya

Pengertian Wakaf dan Rukun-rukun...
Bagaimana seseorang bisa tetap mendapat pahala meski sudah meninggal dunia? Salah satu caranya adalah melalui wakaf.Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang...
Thu, 5 June 2025 | 5:47
5 Keutamaan Wakaf di...
Wakaf dianggap sebagai salah satu amalan yang paling mulia dalam Islam karena memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi banyak orang. Dengan...
Thu, 5 June 2025 | 5:04
BWI Ungkap Potensi Wakaf...
Badan Wakaf Indonesia (BWI) mengungkap potensi wakaf di pesantren cukup besar, khususnya yang memiliki jutaan santri. Menurut perhitungan BWI bisa...
Thu, 5 June 2025 | 4:51